Selamat Datang

Selamat datang ....... di WILAYAH COOPERATION LINE ....... “Art Partner” : ....... Komunitas Apresiasi Studi Seni Budaya Sosial & Sastra – Cooperation Line of Art Partner ....... (KASSBSS – CLoAP).

Art Partner

Komunitas Apresiasi Studi Seni Budaya Sosial dan Sasrta
Cooperation line of Art Partner
KASSBSS - CLoAP

SALAM SENI

KASSBSS - Cloap adalah penghubung dari semua Seni, Sastra, Sosial, Budaya, IPTEK dll.
Bagi anda yang ingin berpartisipasi silakan kirimkan tulisan ataupun yang lainnya, biodata beserta photo ke email :

artpartner.kassbss.cloap@gmail.com

ART PARTNER

Jumat, 09 April 2010

HAK INTELEKTUAL DALAM SUATU KARYA, bagian 1

Beberapa waktu yang lalu, temanku ada kontak komunikasi melalui media internet, dengan beberapa orang yang membentuk suatu kelompok yang membuat suatu program buku-buku solidaritas kemanusiaan/ sosial lintas negara, buku-buku itu dijual lalu keuntungannya digunakan untuk membantu kemanusiaan. Suatu tujuan yang mulia, tentu saja aku mendukung hal ini, dan siap bekerja sama. Tetapi, untuk kelanjutan yang lebih baik, temanku mendiskusikan dengan beberapa kawan penyair tentang hal ini, melihat dan meninjau dari beberapa pengalaman yang terjadi, ketika suatu karya dieksploitasi walau dengan tujuan kemanusiaan oleh suatu kelompok ataupun individu, apakah hak dari penulis/ penyair itu dipedulikan. Maka untuk lebih jelas tentang hak tersebut, kembali temanku menanyakan pada mereka yang membuat buku-buku kemanusiaan tersebut tentang hak intelektual dari penulis/ penyair yang karya mereka ada dalam buku tersebut, paling tidak hak mereka dihormati dengan mengirimkan buku tersebut kepada penulis/ penyair yang karya mereka ada dalam buku tersebut, sebagai arsip pribadi, dan mereka tidak menjawab, hingga sekarang.

Melihat kenyataan ini, seorang rekan penyair berkomentar; “Seniman dan karya mereka memang selalu menjadi objek eksploitasi dan diperkosa hak intelektual mereka, walau dengan alasan kemanusiaan, penyair memang berjiwa sosial, mereka rela menyumbangkan karya mereka tetapi janganlah hak mereka juga disosialkan.”

Suatu kesimpulan yang didapat; Tidak adanya aturan yang jelas terhadap hak intelektual suatu karya, bagi penulis/ penyair yang ada dalam program tersebut.

Tidak ada komentar: