Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1).
Menurut Triana Dewi Seroja Humphrey Djemat.SH.MHum “berdasarkan pasal tersebut diatas, bahwa setiap warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi setiap warga Negara, termasuk perlindungan hukumnya.
Dengan demikian, bahwa perlindungan hukum bagi manusia harus diberikan secara sama, tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya. Termasuk juga salah satunya perlindungan hukum bagi tenaga kependidikan seperti kepala sekolah” ujarnya.
Di Kalsel, tidak banyak yang mengetahui siapa sebenarnya Triana, sejauh mana sepak terjangnya, dan bagaimana pribadinya. Sehingga ia dipilih sebagai salah satu tokoh sosial daerah yang mempunyai karier pekerjaan yang baik, berpenampilan dan tampil dengan baik di tengah masyarakat. Serta banyak memberi kontribusi bagi masyarakat.
Sebuah program Borneo Award kategore Rapi Sari oleh Yayasan Mendulang Menuju Dunia Gemilang Untuk mengetahui siapa Triana, Mata Banua menghubunginya melalui telepon pada Rabu (23/3) malam.
Mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kependidikan, Triana mengatakan “perlindungan hukum merupakan hal yang sangat prinsip. Banyak yang tidak menyadari bahwa dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan, khususnya kepala sekolah, selain aspek penghargaan dan kesejahteraan, aspek perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting.
Sebab dengan adanya perlindungan hukum, para tenaga kependidikan akan mampu menjalankan profesinya dengan baik, aman dan nyaman. Serta dapat membentuk karakter dan pribadi yang secara kondusif dapat mendorong kreatifitas, motivasi, dan produktifitas dalam mengembangkan profesinya dengan baik.
Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak tenaga kependidikan yang kurang memiliki kesadaran tinggi dan belum memahami secara komprehensif akan pentingnya perlindungan hukum itu sendiri. Di sisi lain, tidak tersedianya bantuan hukum (advokasi) bagi tenaga kependidikan dalam pemecahan masalah hukum yang dialaminya, mengakibatkan permasalahan hukum yang terjadi terus berjalan tanpa ada penyelesaian yang jelas” katanya.
Masa kecil dan remaja dijalani Triana di SD Rajawali, SMPN2, dan SMAN7 Banjarmasin. Pada 2006 ia memasuki Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, kemudian Magister Hukum Bisnis dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan bandung, kini ia tinggal di Jakarta.
Melihat banyaknya masalah hukum bagi tenaga pendidik, Triana berkata “untuk itulah, saya dan rekan-rekan pengacara mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia (LKBH-PTKI), yang bertujuan untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada para tenaga kependidikan yang menjadi korban dan tidak bersalah, yang memerlukan bantuan hukum.
Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut sepersenpun. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk ucapan terimakasih, dan hormat kami kepada jasa para tenaga kependidikan, yang ikut serta dalam mensukseskan jalannya pendidikan dalam mencerdaskan bangsa ini.” ungkap putri H.Obar Sobari, mantan Bupati Tabalong Kalsel ini
Triana ditunjuk juga sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepala Sekolah Indonesia (LKBH-KEPSINDO). Lembaga khusus untuk menangani permasalahan hukum bagi kepala sekolah. Serta memberikan pembekalan hukum bagi para kepala sekolah se-Indonesia, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat.
“Makanan favoritku adalah Ketupat Kandangan dan Soto Banjar dan Insyaallah pada acara Borneo Award, aku akan ke Banjarmasin” pungkas pengacara yang berjiwa sosial ini.