Selamat Datang

Selamat datang ....... di WILAYAH COOPERATION LINE ....... “Art Partner” : ....... Komunitas Apresiasi Studi Seni Budaya Sosial & Sastra – Cooperation Line of Art Partner ....... (KASSBSS – CLoAP).

Art Partner

Komunitas Apresiasi Studi Seni Budaya Sosial dan Sasrta
Cooperation line of Art Partner
KASSBSS - CLoAP

SALAM SENI

KASSBSS - Cloap adalah penghubung dari semua Seni, Sastra, Sosial, Budaya, IPTEK dll.
Bagi anda yang ingin berpartisipasi silakan kirimkan tulisan ataupun yang lainnya, biodata beserta photo ke email :

artpartner.kassbss.cloap@gmail.com

ART PARTNER

Selasa, 29 Maret 2011

Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kependidikan


Banyak terjadi masalah hukum yang terus berjalan tanpa ada penyelesaian yang jelas. Apalagi bila kasus hukum tersebut dialami oleh masyarakat kecil dan sedikit pengacara yang mau membela.

Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1).

Menurut Triana Dewi Seroja Humphrey Djemat.SH.MHum “berdasarkan pasal tersebut diatas, bahwa setiap warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi setiap warga Negara, termasuk perlindungan hukumnya.

Dengan demikian, bahwa perlindungan hukum bagi manusia harus diberikan secara sama, tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya. Termasuk juga salah satunya perlindungan hukum bagi tenaga kependidikan seperti kepala sekolah” ujarnya.

Di Kalsel, tidak banyak yang mengetahui siapa sebenarnya Triana, sejauh mana sepak terjangnya, dan bagaimana pribadinya. Sehingga ia dipilih sebagai salah satu tokoh sosial daerah yang mempunyai karier pekerjaan yang baik, berpenampilan dan tampil dengan baik di tengah masyarakat. Serta banyak memberi kontribusi bagi masyarakat.

Sebuah program Borneo Award kategore Rapi Sari oleh Yayasan Mendulang Menuju Dunia Gemilang Untuk mengetahui siapa Triana, Mata Banua menghubunginya melalui telepon pada Rabu (23/3) malam.

Mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kependidikan, Triana mengatakan “perlindungan hukum merupakan hal yang sangat prinsip. Banyak yang tidak menyadari bahwa dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan, khususnya kepala sekolah, selain aspek penghargaan dan kesejahteraan, aspek perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting.

Sebab dengan adanya perlindungan hukum, para tenaga kependidikan akan mampu menjalankan profesinya dengan baik, aman dan nyaman. Serta dapat membentuk karakter dan pribadi yang secara kondusif dapat mendorong kreatifitas, motivasi, dan produktifitas dalam mengembangkan profesinya dengan baik.

Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak tenaga kependidikan yang kurang memiliki kesadaran tinggi dan belum memahami secara komprehensif akan pentingnya perlindungan hukum itu sendiri. Di sisi lain, tidak tersedianya bantuan hukum (advokasi) bagi tenaga kependidikan dalam pemecahan masalah hukum yang dialaminya, mengakibatkan permasalahan hukum yang terjadi terus berjalan tanpa ada penyelesaian yang jelas” katanya.

Masa kecil dan remaja dijalani Triana di SD Rajawali, SMPN2, dan SMAN7 Banjarmasin. Pada 2006 ia memasuki Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, kemudian Magister Hukum Bisnis dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan bandung, kini ia tinggal di Jakarta.

Melihat banyaknya masalah hukum bagi tenaga pendidik, Triana berkata “untuk itulah, saya dan rekan-rekan pengacara mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia (LKBH-PTKI), yang bertujuan untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada para tenaga kependidikan yang menjadi korban dan tidak bersalah, yang memerlukan bantuan hukum.

Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut sepersenpun. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk ucapan terimakasih, dan hormat kami kepada jasa para tenaga kependidikan, yang ikut serta dalam mensukseskan jalannya pendidikan dalam mencerdaskan bangsa ini.” ungkap putri H.Obar Sobari, mantan Bupati Tabalong Kalsel ini

Triana ditunjuk juga sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepala Sekolah Indonesia (LKBH-KEPSINDO). Lembaga khusus untuk menangani permasalahan hukum bagi kepala sekolah. Serta memberikan pembekalan hukum bagi para kepala sekolah se-Indonesia, yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat.

“Makanan favoritku adalah Ketupat Kandangan dan Soto Banjar dan Insyaallah pada acara Borneo Award, aku akan ke Banjarmasin” pungkas pengacara yang berjiwa sosial ini.


Dimuat di Harian Pagi Mata Banua, Jumat 25 Maret 2011 hal.5

Selasa, 22 Maret 2011

AL ADAB AS SUFI (SASTRA KESUFIAN)

Kaum sufi adalah hidup berhadapan dengan alam yang sangat luas, tanpa batas, hidup di alam dimana segala sesuatu bertasbih, bagaikan burung bertasbih di langit lepas. Segala wujud ini di mata kaum sufi adalah roh, cahaya dan kecemerlangan. Demikian juga segala bentuk makhluk hidup merupakan majhar dari roh yang maha Agung, merupakan pancaran dari cahaya dan kilatan dari cahaya. Segala yang ada (wujud) merupakan keindahan yang dapat menyinari perasaan dan keindahan ini tidak akan dapat ditangkap kecuali oleh hati yang penuh dengan kekaguman dan kecintaan terhadap kecintaan terhadap ciptaaan-Nya.

Berangkat dari titik ini, cinta dan lagu-lagu (syair) atau nyanyian sufi tentang cinta kepada kekasih-Nya merupakan tujuan utama. Menurut kaum sufi: tanpa rasa, tidak ada ma’nanya, bila hidup ini kosong dari cinta sufi, cinta demi yang dicintai. Cinta, sedih, kebingungan, kehausan, lupa diri, penolakan dan hilangnya dari wujud ini, merupakan lautan tempat berenang kaum sufi dan umur mereka pupus di antara celah-celah ma’na di atas. Mereka makan dan minum dari-Nya. Kita tidak mungkin dapat menghitung dan membatasi lapazh dan ma’na yang terkandung di dalam hati para Asyqin (para perindu Allah) dan segala keinginan mereka.

Seringkali kita dengar bahwa para sufi tergolong para penyair cinta dalam segala versinya. Al Adab As Sufi adalah adab Al Fana. Al Muthlak, adab (sastra) fana muthlak, sastra mujahadah (perjuangan), sastra kerinduan, sastra kesedihan tanpa keluh dan tanpa kesah. Mereka berusaha seperti apa yang telah diusahakan, mereka menderita seperti apa yang telah dideritanya dengan penuh toleran dan kerelaan, mereka memiliki rasa terhadap apa yang diminta oleh satu maqam (tingkat kejiwaan sufi, yang berupa Al Mujahadah) sekalipun terkadang mereka mengenyampingkan jasad dan anggota-anggota tubuhnya.

Adakalanya di awal perjalanan seorang salik, ia berbicara tentang sastra “primadona” akan tetapi pembicaraan tentang primadona ini sama sekali tidak kekal, karena sastra sufi adalah sastra lepas, tidak terbatas atas apa yang digariskan oleh sastrawan-sastrawan dalam konotasi sebuah lapazh atau susunannya. Sebagaimana seseorang hidup lepas daripada alam dimana umumnya orang hidup, begitu juga didalam bidang sastra, ia lepas dari apa yang disifati oleh orang lain, serta mereka kaum sufi akan memiliki jalan yang mereka sukai, mereka akan berdomisili bersama dengan persepsi yang mereka yakini.

Dengan ini dapat dikatakan bahwa sastra sufi adalah sastra tertutup. Menurut Al Khafif “Ungkapan-ungkapan kaum sufi keluar dari konotasi jiwa yang fana, justru itu kebanyakan ungkapan itu keluar dari perasaan tidak sadar, sehingga sifat yang ditampilkan oleh kaum sufi kebanyakan irrasional.”

Disisi lain apa yang menjadi isi pikiran kaum sufi, ketika mereka mengungkapkan apa yang mereka ungkapkan tidak sejalan dengan apa yang menjadi pemikiran manusia, dan tidak juga sejalan dengan persepsi manusia kebanyakan (selain sufi). Tidak pernah terbetik dalam dirinya, bahwa ungkapan yang dikeluarkan oleh kaum sufi diperuntukkan bagi seseorang, sebab ungkapan yang mereka keluarkan itu merupakan ungkapan hati ketika ia menyaksikan apa yang mereka saksikan dalam alam kesaksian, alam kerinduan dan alam gelora hati.

Sehingga apa yang terdapat didalam kesaksian hatinya keluar melalui lisan mereka atau tulisan mereka, yang sulit dipahami oleh umumnya manusia. Sesungguhnya kaum sufi berpikir dengan suara yang tinggi – seperti yang mereka katakan, sehingga mereka tidak dapat menyimpan rahasia-rahasia atau goresan hatinya ketika menyaksikan alam kesaksian. Seorang sufi tidak terbatas didalam ungkapan itu dengan batasan-batasan lapazh. Seorang sufi dengan ungkapan dapat menembus ungkapan-ungkapan manusia kebanyakan, sehinga ungkapan-ungkapan yang mereka tampilkan hanya dapat dipahami oleh sesama kaum sufi, dalam bentuk kata-kata kerinduan, kesksian dan segala bentuk yang dilihatnya dengan mata hati mereka.

Al Khatif di dalam membela sastra sufi, mengatakan “Sesungguhnya sastra sufi adalah sastra hidup dalam segala bentuknya, sastra sufi merupakan curahan dan kesadaran-kesadaran, penuh dengan kejujuran serta keikhlasan di mana mereka sama sekali jauh daripada pujian orang.

Sastra sufi di dalam kesusastraan arab merupakan gambaran yang benar di dalam mempersepsikan manusia dan kemanusiaan melalui percobaan dari berbagai percobaan kehidupan dengan segala bentuk lingkungan dan sisi kehidupan itu sendiri. Sastra sufi dengan segala bentuknya menta’birkan kebenaran apa yang tersirat di dalam hatinya, tidak dapat diimbangi oleh sastrawan-sastrawan lainnya (selain sufi).”

Kaum sufi di dalam mengenali jiwa manusia, di dalam mendefinisikan berbagai lafazh, menentukan berbagai kondisi yang dialaminya dan menjelaskan beberapa aktifitas pikiran merupakan hal yang benar-benar nyata dan akurat.

(Ikhtisar-2 dari buku Al’ilmu An-Nafsi Ash-Shufiyah, oleh Dr.Amin An-Najar, terbitan Dar El Ma’arif, Kairo)

PENGUMUMAN Pembuatan ANTOLOGI PUISI RELIGIUS INDONESIA

Dalam ANTOLOGI PUISI RELIGIUS INDONESIA yang dibuat ini, pada bagian Prolog, tertulis:

Proses Sebuah Antologi Puisi

Membuat sebuah antologi puisi pada dasarnya sangat mudah, kumpulkan naskah puisi lalu terbitkan. Hanya saja prosesnyalah yang tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Ada ketelitian dan rentang waktu yang cukup panjang. Apalagi itu sebuah antologi puisi yang memuat banyak penulis. Prosesnya akan lebih lama lagi. Setelah naskah dikumpulkan, di susun, konfirmasi dengan penulis, desain cover dan lain sebagainya.

Saat naskah-naskah puisi tersebut siap, yang menjadi persoalan berikutnya adalah dana untuk cetak dan penerbitan. Rupiah demi rupiah dikumpulkan, hingga mencukupi untuk biaya cetak. Terkadang semua proses ini bisa berlangsung tahunan. Begitupun suatu antologi puisi yang bersifat sosial (non komersil) hanya untuk nilai religius dan pendidikan sastra.

Tanpa mengetahui sebuah proses yang panjang untuk dilalui, ketidak sabaran merupakan faktor utama. Namun itu masih dianggap wajar bagi penulis pemula yang belum tahu bagaimana sebuah antologi itu tercipta.


Dalam ANTOLOGI PUISI RELIGIUS INDONESIA yang dibuat ini, pada bagian Puisi Peserta, tertulis:


Proses penilaian di mulai dari tanggal 19 September, di selesaikan pada tanggal 13 Oktober 2010. Lamanya proses penilaian karena harus melalui tiga tahapan seleksi.


Seleksi 1

- Seleksi kategore puisi yang religius dan non relegius


Keterangan :

+ Banyak puisi yang dikirim peserta melalui sms tidak terlihat menunjukkan bahwa itu puisi reigius, baik karena puisi itu belum selesai, karena tidak terkirim sepenuhnya atau terpotong karena batasan karakter yang ditentukan.

+ Ada sekitar 10% dari semua puisi yang masuk tidak menunjukkan sisi religius.


Seleksi 2

- Seleksi kategore identitas


Keterangan :

+ Semua peserta yang sudah melalui seleksi pertama, diminta untuk mengirimkan biodata, jenis dan nomor tanda pengenal yang digunakan.

+ 30 % tidak mengirimkan konfirmasi biodata

+ 5 % nomor yang dihubungi, tidak aktif lagi.

+ Sebagian peserta sering tidak lengkap mengirimkan biodatanya, sehingga harus dikonfirmasi berulang ulang.

+ 10 % peserta menggunakan tanda pengenal KTP/ umum, untuk ini pusinya tetap akan dimuat dalam Antologi Puisi Religius pada Partisipasi Puisi SMS.


Seleksi 3

Penilaian

- Kalimat yang sesuai dengan EYD

- Kalimat yang minimalis bahasa asing

- Kata-kata yang tidak disingkat

- Penggunaan kiasan (simbol) yang tepat

- Penempatan tanda larik dan tanda bait yang tepat dalam tipografi

- Makna puisi yang tidak terlalu samar

- Puisi yang sederhana tapi mempunyai kiasan ma’na yang dalam

- Isi puisi yang tidak hanya berisi keluhan dan kepasrahan tapi juga ada harapan, keinginan, semangat dan perjuangan

- Keserasian irama kata dalam vokal


Keterangan :

+ Peserta yang telah melewati seleksi ke dua, diminta untuk mengirim ulang puisinya, karena puisi yang dikirim untuk lomba, 97 % tidak sempurna atau terpotong saat pengiriman, karena melebihi dari batasan karakter yang ditentukan.

+ 5 % tidak mengirim ulang puisinya (karena kehilangan data puisi aslinya)

+ 10 % puisi yang dikirim ulang masih terdapat kata yang disingkat dan EYD yang tidak sesuai.


*******


Menghadapi situasi yang dialami, ketua Panitia kemudian menyerahkan kronologis keadaan yang mereka hadapi kepada Art Partner untuk diumumkan, yaitu:



PENGUMUMAN

KEPADA :

Seluruh peserta Lomba Cipta Puisi SMS Religius Pelajar dan Mahasiswa se-Indonesia 1431 H dan Pembuatan ANTOLOGI PUISI RELIGIUS INDONESIA


- Proses seleksi penyusunan dan pembuatan draf antologi diselesaikan oleh Tim seleksi dan editing pada akhir November 2010.

- Tapi dana pembuatan antologi, masih tidak bisa diambil, karena sebagian donator yang akan membantu pembuatan antologi masih belum memberikan kepastian dana bantuannya.

- Keseluruhan dana dari donator pembuatan antologi, baru bisa dikumpulkan sehingga memenuhi standar cetak, pada akhir Januari 2010.

- Awal Februari, draf antologi diserahkan ke percetakan/ penerbit untuk dicetak.

- Setelah ditunggu, pihak penerbit mengkonfirmasi bahwa hingga sekarang, ISBN buku yang sudah dikirimkan kebadan Perpustakaan Nasional belum mendapatkan jawaban hingga sekarang. Walau sudah ditanyakan ke badan Perpustakaan Nasional.

- Sehingga sampai sekarang masih belum bisa dicetak, yang sudah tentu untuk launching dan pembagian hadiah juga tertunda.

- Apabila memang ada peserta yang tidak sabar, dan ingin segera dikirimi bukunya, percetakan bersedia mencetaknya, tapi tanpa nomor ISBN (berarti tidak resmi) dan untuk ini silahkan hubungi panitia pelaksana.

- Cover dari ANTOLOGI PUISI RELIGIUS INDONESIA seperti yang terlihat di BAWAH INI.


Tertanda

Panitia Pelaksana

KeloS SeBSos

Kontak: 085248627538



*******


Dari informasi yang dikumpulkan oleh Art Partner:


Permasalahan ISBN bukan cuma dihadapi oleh panitia Pembuatan ANTOLOGI PUISI RELIGIUS INDONESIA saja. Tapi juga dialami oleh banyak penerbit lain, bahkan ada yang sudah 5 bulan ISBN buku mereka belum keluar, terpaksa belum dicetak.

Beberapa penyair Kalsel yang mencetak buku mereka di penerbit lain mengalami nasib yang sama, ada yang buku puisi pribadi mereka hingga 6 bulan masih belum bisa dicetak, karena tidak ada kabar tentang pengiriman nomor ISBN.